Umum

Begini Mekanisme Whistle Blowing System, Sarana Pengaduan Pelanggaran KFTD

Whistle Blowing System (WBS) di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menjadi semakin penting di tengah pandangan publik yang kian kritis terhadap praktik-praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan bisnis. 

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana yang disediakan bagi karyawan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan. Hal ini merupakan upaya KFTD dalam mencegah/mendeteksi dini pelanggaran pedoman perilaku dan benturan kepentingan, demi terwujudnya lingkungan perusahaan yang bersih dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Langkah-langkah untuk melaporkan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS) di KFTD adalah sebagai berikut:

  1. Akses Informasi Pelaporan Pelanggaran WBS

Informasi Sistem Pelaporan Pelanggaran atau WBS, termasuk tata cara dan investigasinya, dapat diakses secara terbuka oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) melalui laman resmi KFTD

  1. Pilih Bentuk Pelaporan

Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:

  • Via email: Laporan dapat dikirimkan melalui email ke alamat [email protected].
  • Via pesan WhatsApp: Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 081313138812 untuk melaporkan pelanggaran melalui aplikasi chat WhatsApp.
  • Via surat resmi: Laporan juga dapat dikirimkan  secara resmi melalui surat ke alamat: PT Kimia Farma Trading & Distribution, Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko, Jl. Budi Utomo No. 1, Jakarta Pusat  10710.
  1. Isi Laporan

Formulir pelaporan pelanggaran dapat diunduh melalui tautan yang disediakan. Saat mengisi aplikasi laporan, pastikan untuk memasukkan hal-hal berikut:

  • Jelaskan dengan detail pokok masalah yang ingin dilaporkan.
  • Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan untuk memperkuat kevalidannya.
  1. Perlindungan Identitas Pelapor

Untuk melindungi identitas pelapor, KFTD menjamin kerahasiaan informasi yang disampaikan. Meski demikian, tersedia pula  opsi untuk membuat laporan secara anonim atau menyertakan informasi pribadi seperti alamat rumah/kantor, alamat email, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Setelah laporan diterima, proses verifikasi, investigasi, dan tindak lanjut akan dilakukan, dan pihak pelapor pun akan mendapatkan update selama proses berlangsung hingga selesai.

Melalui Whistle Blowing System (WBS), PT Kimia Farma Trading & Distribution menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana  korupsi dan penyuapan di lingkungan perusahaan, sekaligus berupaya memerangi praktik-praktik yang berpotensi merugikan perusahaan, demi keberlangsungan bisnis yang berintegritas.