Umum

Yuk Ketahui Berapa UMR Klaten dan Daerah Sekitarnya, Naik Jadi Rp2,1 Juta

Upah minimum di setiap daerah mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini seiring dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Kenaikan upah minimum diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan para pekerja. Sama halnya dengan daerah lain, UMR Klaten juga mengalami kenaikan. Simak informasi besaran upah minimum di Klaten dan sekitarnya.

Besaran UMR Kabupaten Klaten

Kenaikan upah minimum Kab. Klaten 2023 cukup signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Kenaikannya mencapai 6,87% atau sebesar Rp136.699. Sehingga upah minimumnya menjadi Rp2.152.322. Dengan nominal tersebut, upah minimum kabupaten ini berada di urutan ke-16 di Jawa Tengah.

Dibandingkan dengan daerah lain, kenaikan tersebut bisa dibilang cukup tinggi. Karena pada kebanyakan daerah di Jawa Tengah memiliki rata-rata kenaikan upah minimum pada kisaran 6,4% atau sekitar Rp150.000 sampai Rp160.000. Namun, hal tersebut telah disesuaikan dengan beberapa kondisi sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kenaikan UMR Klaten dipengaruhi oleh beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi daerah, nilai alfa yang merupakan indikator produktivitas tenaga kerja, dan yang tak kalah penting adalah nilai inflasi provinsi. Kenaikan ini sesuai dengan aturan baru yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan aturan lama yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perubahan Upah Minimum Klaten dan Sekitarnya

Tak hanya Kabupaten Klaten yang mengalami kenaikan upah minimum, beberapa daerah sekitanya juga mengalami kenaikan. Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan upah minimum untuk Provinsi Jawa Tengah. Berikut ini merupakan daftar perubahan UMR Klaten dan beberapa daerah di sekitarnya yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

  1. Kota Semarang : Rp2.835.021 menjadi Rp3.060.348
  2. Kabupaten Semarang : Rp2.311.254 menjadi Rp2.480.988
  3. Kabupaten Kudus : Rp2.293.058 menjadi Rp2.439.813
  4. Kabupaten Cilacap : Rp2.230.731 menjadi Rp2.383.090
  5. Kota Salatiga : Rp2.128.523 menjadi Rp2.284.179
  6. Kota Surakarta : Rp2.035.720 menjadi Rp2.174.169
  7. Kabupaten Boyolali : Rp2.010.299 menjadi Rp2.155.712
  8. Kabupaten Klaten : Rp2.015.623 menjadi Rp2.152.322
  9. Kabupaten Sragen : Rp1.839.429 menjadi Rp1.969.569
  10. Kabupaten Wonogiri : Rp1.839.043 menjadi Rp1.968.448

Mekanisme Penetapan UMR Klaten

Penetapan upah minimum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat kerja, serta serikat pengusaha. Berikut merupakan langkah-langkah penetapan upah minimum.

  1. Pemerintah akan menyelenggarakan rapat tripartit di tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk menentukan upah minimum.
  2. Dalam rapat tersebut, serikat pengusaha dan serikat pekerja memberikan masukan terkait upah minimum yang diinginkan dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi upah.
  3. Pemerintah akan menganalisis masukan dari serikat pengusaha dan serikat pekerja. Serta menentukan upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
  4. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait penetapan upah minimum baru dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Upah minimum ditentukan setiap tahun pada setiap provinsi di Indonesia. Penetapan UMR telah disesuaikan dengan inflasi, biaya hidup, dan kondisi perekonomian daerah tersebut. Upah minimum setiap provinsi dan sektor industri bisa berbeda-beda. Karena adanya faktor seperti kemampuan keuangan perusahaan, peranan serikat pekerja, dan struktur yang dipikul serta tanggung jawab.

Demikianlah informasi mengenai upah minimum Kabupaten Klaten dan sekitarnya. Besaran upah minimum tiap daerah dapat berbeda karena beberapa faktor seperti lokasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, nilai inflasi provinsi juga dapat mempengaruhi besaran dan kenaikan upah minimum suatu daerah.