Umum

Penerapan Prinsip Kebijakan Anti-Korupsi dan Anti-Suap dalam Manajemen Organisasi KFTD

Sebagai anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) telah menerapkan kebijakan ketat yang menekankan prinsip antikorupsi dan antisuap dalam seluruh manajemen organisasinya. Kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan risiko korupsi dan menjaga integritas perusahaan.ย 

Dengan langkah-langkah strategis, KFTD menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan terhindar dari praktik penyuapan.

Bagaimana KFTD Menerapkan Kebijakan Antikorupsi dan Anti-Suap

Penerapan kebijakan antikorupsi dan antisuap di KFTD berfokus pada beberapa prinsip utama:

1. Larangan Memberi atau Menerima Suap

KFTD menerapkan aturan yang melarang seluruh anggota perusahaan untuk memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun. Kebijakan ini berlaku secara tegas tanpa pengecualian, termasuk pemberian hadiah atau gratifikasi yang dapat dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan bisnis.

2. Pengelolaan dan Pelaporan Gratifikasi

Karyawan KFTD diwajibkan untuk melaporkan setiap pemberian atau penerimaan hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Laporan ini disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang akan menilai apakah gratifikasi tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan atau tidak. Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan transparan dan sesuai dengan standar etika yang tinggi.

3. Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

KFTD juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah tindakan suap di seluruh tingkat organisasi. Sistem ini mencakup prosedur pelaporan yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan dugaan suap secara aman melalui sistem whistleblowing, menjaga integritas dan etika perusahaan.

Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)

Sebagai bagian dari komitmen antikorupsi, KFTD menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap proses bisnisnya. Dengan kebijakan yang ketat dan sistem yang transparan, KFTD terus berupaya untuk memelihara budaya kerja yang bersih dan etis, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan dari seluruh stakeholders.